RF (23) peretas akun Facebook untuk menyebarkan penistaan agama Hindu ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap peretas akun media sosial Facebook. Pelaku menggunakan akun korban untuk menyebar ujaran kebencian yang menistakan agama Hindu. 

Pelaku yakni RF (23). Dia merupakan pelaku tunggal yang mengunggah ujaran kebencian kepada umat Hindu yang sedang merayakan Nyepi menggunakan akun 'Ardi Alit'. 

Dalam pemeriksaan terungkap kalau pelaku sakit hati kepada korban, Abdilah Pulukan.

"Motif peretasan Abdillah Pulukan sakit hati kemudian menyebarkan dengan membuat viral," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci saat rilis perkara di Denpasar, Senin (24/5/2021).

Modus pelaku yakni membuat akun Facebook mirip milik korban yakni 'Abdilah Pulukan Bali'. 
Akun tiruan tersebut mengunggah konten penistaan agama yang kemudian dibuat tangkapan layar (capture).

Capture tersebut kemudian diunggah melalui akun Ardi Alit yang telah diretas terlebih dahulu. Setelah itu pelaku menghapus akun yang dibuat mirip milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, dan KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pengancaman, pornografi, dan penistaan agama.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network