Polisi memasang garis kuning di rumah warga yang dibakar massa di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali. (Foto: Polres Buleleng).

Pembakaran rumah warga itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) pukul 08.00 Wita. Saat itu Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen memimpin 150 warga gotong-royong membersihkan desa.

Usai menggelar persembahyangan, Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan dan hasil putusan PTUN. 

Entah dari mana mulanya, ada batu yang dilempar ke rumah korban yang berdiri di atas lahan sengketa. Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian terpancing melakukan perusakan hingga pembakaran.

Pemilik rumah, Sahrudin syok dengan aksi perusakan dan pembakaran tersebut. Dia lalu melapor ke Polsek Tejakula.

Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa turun ke lokasi. Dia meminta bantuan pemadam kebakaran memadamkan api dan meminta PLN memutus aliran listrik ke rumah korban.

Polsek Tejakula sempat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi di lokasi. Kasus ini kemudian ditangani Polres Buleleng. Lokasi rumah yang dibakar telah dipasang garis polisi.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network