BULELENG, iNews.id - Polisi mengamankan tiga orang yang diduga membakar rumah warga di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali. Rumah yang dibakar itu berdiri di atas lahan sengketa.
Dikutip dari laman Polres Buleleng, tiga orang pelaku yang diamankan adalah KS (33), INK (71), dan IWS (30). Mereka adalah warga Desa Julah dan saat ini masih dalam pemeriksaan polisi.
"Sudah diamankan warga setempat," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (10/6/2022).
Selain memeriksa tiga terduga pembakaran rumah, polisi juga telah meminta keterangan korban yakni Sahrudin (26).
Menurutnya, belum ada tersangka dalam kasus ini. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif pembakaran, termasuk kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
"Ada orang lain lagi dan masih dalam pengembangan penyidik," tuturnya.
Pembakaran rumah warga itu terjadi pada Kamis (9/6/2022) pukul 08.00 Wita. Saat itu Kelian Adat Desa Julah, Ketut Sidemen memimpin 150 warga gotong-royong membersihkan desa.
Usai menggelar persembahyangan, Ketut Sidemen membacakan silsilah tanah yang disengketakan dan hasil putusan PTUN.
Entah dari mana mulanya, ada batu yang dilempar ke rumah korban yang berdiri di atas lahan sengketa. Sejumlah warga yang berada di lokasi kemudian terpancing melakukan perusakan hingga pembakaran.
Pemilik rumah, Sahrudin syok dengan aksi perusakan dan pembakaran tersebut. Dia lalu melapor ke Polsek Tejakula.
Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa turun ke lokasi. Dia meminta bantuan pemadam kebakaran memadamkan api dan meminta PLN memutus aliran listrik ke rumah korban.
Polsek Tejakula sempat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi di lokasi. Kasus ini kemudian ditangani Polres Buleleng. Lokasi rumah yang dibakar telah dipasang garis polisi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait