Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp100.000. Pelaku yang di Banyuwangi sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.
Sementara Polres Jembrana mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait