Gubernur Bali Wayan Koster resmi meneken penerapan aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali. (Foto:Dok Antara)

"Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor," demikian bunyi SE itu. 

Selain itu, dalam SE juga dijelaskan, aturan ganjil genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju pantai Sanur dan Kuta.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network