"Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 3 Provinsi Bali dari kegiatan pariwisata, perlu melakukan pembatasan arus masuk pada daerah tujuan wisata yang diperkirakan memiliki potensi kerumunan tinggi dengan menerapkan peraturan lalu lintas untuk kendaraan bermotor," demikian bunyi SE itu.
Selain itu, dalam SE juga dijelaskan, aturan ganjil genap tahap pertama diterapkan untuk kendaraan roda dua dan empat pada akses menuju pantai Sanur dan Kuta.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait