Gubernur Bali Wayan Koster resmi meneken penerapan aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata di Bali. (Foto:Dok Antara)

DENPASAR, iNews.id - Bali resmi memberlakukan aturan ganjil genap pada akses menuju objek wisata mulai Sabtu (25/9/2021). Gubernur Bali I Wayan Koster meneken aturan itu, Kamis (24/9/2021). 

Aturan ganjil genap berlaku hanya pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional dan libur fluktuatif lokal. Untuk waktunya dibagi pada pagi mulai pukul 06.30-09.30 Wita dan sore hari pukul 15.00-18.00 Wita. 

Aturan ganjil genap tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Daerah Tujuan Wisata di Provinsi Bali. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network