Komang AP (19) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

Namun hubungan  mereka kandas pada Oktober 2022. Masalahnya sepele. Pelaku tak menggubris saat korban memanggilnya di kelas.

"Pelaku asyik main game sehingga korban langsung memutuskan hubungan pacarannya," kata Sumarjaya.

Polres Buleleng menetapkan Komang AP sebagai tersangka. (Foto: Polres Buleleng)

Pelaku tak terima dengan keputusan korban. Dia menyebarkan rekaman video hubungan badan dengan korban ke grup WhatsApp sekolah.

Rekaman video yang disebar itu dibuat pada 11 September 2022 di rumah pelaku di Banjar Dinas Celuk, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan. 

Pada Januari 2023, korban mengetahui beredarnya video tersebut. Dia dan orang tuanya mendatangi Polres Buleleng melaporkan kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network