Komang AP (19) menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di Polres Buleleng. (Foto: Polres Buleleng)

BULELENG, iNews.id - Polres Buleleng menetapkan Komang AP (19) sebagai tersangka kasus persetubuhan anak. Dia melakukan persetubuhan dengan pacarnya L (16) dan merekamnya dengan handphone.

Pelaku dan korban menjalin asmara sejak April 2022. Dia mengaku sering melakukan hubungan badan dengan korban. Perbuatan itu dilakukan saat korban datang ke rumahnya.

"Pada saat melakukan hubungan badan, orang tua pelaku tidak ada di rumah," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya dikutip dari laman Polres Buleleng, Rabu (25/1/2023).

Tak hanya melakukan hubungan badan, pelaku juga merekam persetubuhan itu dengan handphone miliknya. Terkadang handphone korban yang dipakai untuk merekam.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network