Eka mengatakan, penyidik tentu memiliki pertimbangan subyektif mengapa tidak melakukan penahanan terhadap Antara.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita perangkat elektronik dari Antara. Namun tak dijelaskan secara detail isi perangkat elektronik yang disita itu.
Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru Unud periode 2018 hingga 2022 yang merugikan negara Rp443 miliar.
Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait