DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dia dicecar 86 pertanyaan terkait korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (6/4/2023) pagi dan baru selesai sekitar pukul 18.30 Wita.
"Semua berjalan baik. Saya berterima kasih kepada penyidik dan kuasa hukum," kata Antara yang didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.
Antara tak ditahan kendati telah berstatus tersangka. Penyidik mempersilakan Antara meninggalkan Kejati Bali usai delapan jam menjalani pemeriksaan.
"Sampai hari ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait