DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dia dicecar 86 pertanyaan terkait korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (6/4/2023) pagi dan baru selesai sekitar pukul 18.30 Wita.
"Semua berjalan baik. Saya berterima kasih kepada penyidik dan kuasa hukum," kata Antara yang didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika.
Antara tak ditahan kendati telah berstatus tersangka. Penyidik mempersilakan Antara meninggalkan Kejati Bali usai delapan jam menjalani pemeriksaan.
"Sampai hari ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra.
Eka mengatakan, penyidik tentu memiliki pertimbangan subyektif mengapa tidak melakukan penahanan terhadap Antara.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita perangkat elektronik dari Antara. Namun tak dijelaskan secara detail isi perangkat elektronik yang disita itu.
Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI dalam penerimaan mahasiswa baru Unud periode 2018 hingga 2022 yang merugikan negara Rp443 miliar.
Dia disangka pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait