Rektor Universitas Udayana sekaligus tersangka dugaan korupsi dana SPI, Nyoman Gede Antara, tak ditahan usai diperiksa penyidik Kejati Bali selama 8 jam. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Rektor Universitas Udayana (Unud), Nyoman Gede Antara, diperiksa selama 8 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp443 miliar di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4/2023). Meski diperiksa selama delapan jam, rektor berstatus tersangka ini tidak ditahan.

"Sampai hari ini belum dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Berdasarkan pantauan, Antara diperiksa penyidik mulai pukul 10.00 Wita. Dia didampingi kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika. 

Sekitar pukul 18.30 Wita, pemeriksaan rampung dan Antara keluar dari ruangan penyidik. Dia mengaku dicecar 86 pertanyaan oleh penyidik.

Menurut Sabana, dalam pemeriksaan, penyidik menyita perangkat elektronik yang diserahkan Antara. Tidak dijelaskan secara detail apa isi perangkat elektronik yang disita.

Disinggung kembali belum dilakukannya penahanan, Sabana mengatakan penyidik tentu memiliki pertimbangan. "Itu sepenuhnya hak subyektif penyidik," katanya.

Diketahui, Antara ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network