WNA di Bali terjaring razia protokol kesehatan. (Foto: Satpol PP Badung)

Dari jumlah itu ada 411 orang yang dikenakan denda Rp100.000, sehingga total denda yang terkumpul Rp41,1 juta. Sedangkan untuk pelanggaran ringan hanya dikenakan teguran tertulis berupa surat pernyataan dan sanksi sosial seperti menyapu jalan dan push up.

Lokasi pelanggaran paling banyak di Kecamatan Kuta Utara dengan jumlah 933 orang. Kemudian di Mengwi 434 orang, Kuta 415 orang, Kuta Selatan 228 orang, Abiansemal 181 orang dan Petang 49 orang pelanggar.

Menurutnya sejak PPKM skala mikro diberlakukan di Bali, jumlah pelanggar semakin berkurang. Begitu juga dengan pelanggar yang dikenakan denda.

"Sudah mulai berkurang yang dikenakan denda, dan sudah menurun tiap jilid PPKM," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network