BADUNG, iNews.id - Ratusan warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Badung, Bali melanggar protokol kesehatan (prokes). WNA yang terjaring melanggar prokes itu paling banyak berasal dari Rusia. Mereka umumnya sudah berada di Bali sejak sebelum pandemi Covid-19 untuk bekerja atau memiliki suami/istri warga WNI
"Dominan WNA yang melanggar prokes berasal dari Rusia. WNA yang kita dapatkan hampir semuanya yang sudah dari tahun lalu di Bali, karena memang sudah kerja atau suami/istrinya WNI," ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara, Kamis (11/3/2021).
Dia merinci, terhitung mulai 11 Januari hingga 6 Maret 2020, ada 2.240 orang pelanggar prokes yang terjaring razia Satpol PP baik WNA maupun WNI.
Pelanggaran berupa tidak memakai masker, memakai masker tapi tidak benar, dan tidak menaati prokes.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait