BADUNG, iNews.id - Ratusan warga negara asing (WNA) yang berada di Kabupaten Badung, Bali melanggar protokol kesehatan (prokes). WNA yang terjaring melanggar prokes itu paling banyak berasal dari Rusia. Mereka umumnya sudah berada di Bali sejak sebelum pandemi Covid-19 untuk bekerja atau memiliki suami/istri warga WNI
"Dominan WNA yang melanggar prokes berasal dari Rusia. WNA yang kita dapatkan hampir semuanya yang sudah dari tahun lalu di Bali, karena memang sudah kerja atau suami/istrinya WNI," ujar Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Suryanegara, Kamis (11/3/2021).
Dia merinci, terhitung mulai 11 Januari hingga 6 Maret 2020, ada 2.240 orang pelanggar prokes yang terjaring razia Satpol PP baik WNA maupun WNI.
Pelanggaran berupa tidak memakai masker, memakai masker tapi tidak benar, dan tidak menaati prokes.
Dari jumlah itu ada 411 orang yang dikenakan denda Rp100.000, sehingga total denda yang terkumpul Rp41,1 juta. Sedangkan untuk pelanggaran ringan hanya dikenakan teguran tertulis berupa surat pernyataan dan sanksi sosial seperti menyapu jalan dan push up.
Lokasi pelanggaran paling banyak di Kecamatan Kuta Utara dengan jumlah 933 orang. Kemudian di Mengwi 434 orang, Kuta 415 orang, Kuta Selatan 228 orang, Abiansemal 181 orang dan Petang 49 orang pelanggar.
Menurutnya sejak PPKM skala mikro diberlakukan di Bali, jumlah pelanggar semakin berkurang. Begitu juga dengan pelanggar yang dikenakan denda.
"Sudah mulai berkurang yang dikenakan denda, dan sudah menurun tiap jilid PPKM," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait