Pelaporan itu dilakukan ratusan calon PMI pada Jumat (25/11/2022). Mereka didampingi kuasa hukum I Kadek Arta dan politisi Ni Luh Djelantik.
Dalam laporan tersebut disebutkan kerugian yang dialami oleh seluruh korban mencapai Rp5 miliar. Srinadi memastikan laporan para korban akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
"Kami terima laporannya. Nanti berikut akan kami lengkapi administrasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum para PMI, Kadek Arta mengatakan, pihak yang dilaporkan ke Polda Bali adalah Direktur PT MAG Diamond dan dua orang stafnya yang menerima uang dari para korban.
"Mereka dilaporkan dengan dugaan penipuan berkedok penyedia jasa layanan kerja di perusahaan Jepang," ujar Kadek Arta.
Menurutnya, PT MAG Diamond menjaring calon PMI melalui iklan di Facebook. Banyak warga Bali yang tergiur untuk mendaftar.
Pada Juli 2022, PT MAG Diamond membuat perjanjian yang isinya memberikan jaminan para pekerja diberangkatkan bekerja di Jepang pada 30 Agustus 2022. Jika tidak berangkat, uang akan dikembalikan kepada pendaftar.
Namun hingga kini ratusan orang yang mendaftar tak kunjung berangkat ke Jepang. Para pekerja sempat berharap mediasi. Namun karena tidak ada respons maka dilanjutkan ke proses hukum.
"Kami mengharapkan mediasi terdahulu, apakah mereka mau mengembalikan dana yang berupa aset, maupun rekening mereka ya kita terima, tetapi kalau tidak kita lanjutkan proses hukumnya," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait