Juru Bicara PN Denpasar I Made Pasek. (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Dari luas tanah yang disepakati 13.700 meter persegi, faktanya hanya 8.892 meter persegi. 

Penyidik menahan Zainal pada 3 September lalu dengan alasan subjektif, yakni khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Baru empat hari mendekam di penjara Polres Badung, penyidik melimpahkan kasusnya ke JPU setelah berkas dinyatakan lengkap. Satu hari berstatus sebagai tahanan kejaksaan, Zainal langsung dilimpahkan ke pengadilan dan segera menjalani persidangan.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network