Pria di Bali divonis penjara 13 tahun karena menyetubuhi gadis di bawah umur. (Foto: Ilustrasi)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Ketut Murdika (42). Dia terbukti bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," kata ketua majelis hakim Kony Hartanto di PN Denpasar, Jumat (20/11/2020).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih berusia 12 tahun. Selain itu korban juga mengalami trauma berkepanjangan.

Selanjutnya


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network