Murdika ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orangtua korban pada 10 Juli 2020. Terdakwa mengakui telah beberapa kali melakukan aksi bejat itu ketika korban sendirian di rumah karena ditinggal orangtuanya bekerja.
Selain itu, aksi tak senonoh itu dilakukan saat korban mengikuti kegiatan ekstra kurikuler di sekolahnya. Modusnya yaitu dengan memberikan iming-iming berupa boneka dan uang Rp50.000.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait