Polisi menyelidiki kasus ujaran kebencian dan berita bohong yang kerap disebarkan seorang tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial BMPP. (Foto : Humas Polda Bali)

DENPASAR, iNews.idPolda Bali menetapkan lima tersangka dugaan kasus pemerasan, yakni empat preman berinisial BMPP (29), IPWS (28), IMASD (28), IGWG (26) dan seorang perempuan pemberi perintah berinisial NKOR (30). Selain dijerat kasus kekerasan dan perampasan, polisi tengah mendalami ujaran kebencian dan berita bohong yang kerap disebarkan tersangka BMPP ke media sosial

“Dari hasil pengembangan kasus ini, tersangka ini kerap membuat berita bohong di media sosial yang menyudutkan kepolisian,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Djuhandhani Raharjo Puro, Kamis (4/3/2021). 

Polisi menemukan hal ini saat menyelidiki media sosial Facebook milik tersangka, yang tergabung dalam sebuah ormas besar dan terkenal di Bali. 

“Ini sedang kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan Dirkrimum, tersangka BMPP diketahui seorang residivis dan pernah terlibat dalam beberapa kasus. Di media sosial pribadinya, BMPP kerap mengunggah berita bohong tentang institusi Polri. 

“Tersangka kerap mengunggah berita bohong yang memojokkan petugas membekingi dalam sebuah kegiatan tertentu,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait pelanggaran ITE yang dilakukan tersangka BMPP. 


Editor : Dewi Umaryati

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network