DENPASAR, iNews.id - Dua bule ditangkap polisi karena memalsukan surat hasil tes PCR saat hendak masuk ke Bali. Kedua warga negara asing (WNA) itu bernama Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan Olena Mukh (25) dari Ukraina.
"Keduanya masih diperiksa," kata Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini di Denpasar, Kamis (4/3/2021).
Dimitri dan Olena diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait