DENPASAR, iNews.id - Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali memutar balik 396 kendaraan karena melanggar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk kawasan Jawa-Bali.
semua pelanggar tersebut dijaring saat tim Yustisi Denpasar melakukan penertiban secara terpusat di beberapa pos penyekatan di Kota Denpasar yaitu pos penyekatan simpang Cokroaminoto-Jalan A. Yani-Antasura-Jalan Trengguli, pos penyekatan Nangka Utara-Kemuda, pos penyekatan Kebo Iwa, pos penyekatan Gunung Salak, pos penyekatan Gunung Sanghyang, pos penyekatan Tohpati dan Pos Jalan Seroja-Jalan Kemuda.
Tim juga melakukan patroli mulai dari Polresta Denpasar terus bergerak menuju Jalan Gunung Agung-Jalan Setia Budi-Jalan Sutomo-Jalan Gajah Mada-Jalan Hayam Wuruk- Jalan Puputan Renon-Jalan Dewi Sartika-Jalan Diponogoro-Jalan Hasanudin -Jalan Tamrin-Jalan Setia Budi-Jalan Cokroaminoto-Jalan Gatot Subroto-Jalan Gunung Sanghyang dan kembali ke Polresta.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan penertiban PPKM di posko penyekatan terjaring sebanyak enam orang dibina karena salah menggunakan masker, dan sebanyak 396 kendaraan dipaksa putar balik.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait