"Bagi masyarakat yang melanggar dan kendaraan tidak mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat terpaksa kami putar balik arahnya," kata Dewa Sayoga, Sabtu (17/7/2021) sore.
Dewa Sayoga mengatakan dari kegiatan tersebut tim hanya mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi SE Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang PPKM, yaitu kegiatan yang masih bisa operasional adalah sektor esensial dan sektor kritikal serta mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dari penertiban itu, kata Dewa Sayoga, pihaknya juga mengharapkan kesadaran masyarakat sekaligus mentaati protokol kesehatan. Serta penerapan dengan 6 M, yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait