Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di sembilan kabupaten-kota mulai Sabtu 3 Juli 2021. (Foto: Antara)

Aturan jam buka dengan sistem delivery dan take away juga berlaku bagi restoran, kafe, warung makan hingga pedagang kaki lima.

"Intinya tidak boleh makan di tempat," kata Koster.

Gubernur menegaskan, dengan berlakunya PPKM Darurat, rencana pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara dibatalkan.

"Kan darurat. Otomatis jadinya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network