Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di sembilan kabupaten-kota mulai Sabtu 3 Juli 2021. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Seluruh objek wisata di Bali ditutup mulai Sabtu (3/7/2021) hari ini. Hal itu seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

"Seluruh objek wisata ditutup 100 persen," ujar Gubernur Bali I Wayan Koster, Sabtu (3/7/2021).

Dia meminta seluruh pengelola objek wisata mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, sanksi tegas bakal dikenakan. Paling berat sampai dengan penutupan operasional. 

Selain objek wisata, seluruh mal juga diperintahkan tutup. Untuk usaha makanan dan minuman di mal tetap diizinkan beroperasi dengan catatan hanya menerima delivery dan take away. Jam buka juga dibatasi sampai pukul 20.00 WITA.

Aturan jam buka dengan sistem delivery dan take away juga berlaku bagi restoran, kafe, warung makan hingga pedagang kaki lima.

"Intinya tidak boleh makan di tempat," kata Koster.

Gubernur menegaskan, dengan berlakunya PPKM Darurat, rencana pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara dibatalkan.

"Kan darurat. Otomatis jadinya," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network