Wisatawan tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali. (Foto: dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Provinsi Bali memperpanjang PPKM mikro berbasis desa/kelurahan mulai Senin 28 Juni 2021. Diberlakukan masa sosialisasi dua hari sebelum penerapan PPKM mikro secara ketat pada Rabu 30 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM mikro itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"SE dimaksud mulai berlaku Senin 28 Juni 2021, dengan masa transisi untuk sosialisasi dua hari tgl 28 & 29 Juni. Maka Rabu 30 Juni 2021, SE ini diberlakukan secara ketat/disiplin," tutur Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin, Senin (28/6/2021).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network