Polres Bangli menangkap enam tersangka narkotika yang ternyata teman satu tongkrongan. (Foto: iNews/Ari Wiradarma)

Tiga tersangka lainnya yakni D (26), PPD (26) dan IPA (33) yang juga berasal dari daerah yang sama yakni Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Ketiganya ditangkap saat mengambil sabu yang diedarkan dengan modus tempel.

"Memang jualnya ke teman di tempat tongkrongan. Tapi ini akan kami kembangkan apakah ada yang lebih besar," ujarnya.

Menurut Sudira, ada satu orang yang masih diburu terkait penangkapan keenam tersangka, yakni seseorang berinisial EL.

"Mereka mengaku mendapat barang ini dari EL yang sekarang masih diburu. Sudah masuk DPO," tuturnya.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network