Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku Panji berperan mengimpor narkoba itu dari China, menyediakan alat-alat dan menerima hasil penjualan.
"Sedangkan Subagiastra dan Suwana berperan memecah dan menjual narkoba itu kepada bule di sejumlah diskotek," katanya.
Putu Jayan mengungkap, nilai jual narkoba yang disita mencapai Rp56 miliar.
"Kita masih dalami termasuk apakah ini ada kaitannya dengan kunjungan turis yang mulai ramai," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait