DENPASAR, iNews.id - Polda Bali merilis hasil tangkapan terbesar 38 kilogram narkoba berbagai jenis, Selasa (12/4/2022). Narkoba itu diduga dijual ke bule atau warga negara asing (WNA).
"Sasarannya warga negara asing di Kuta, Seminyak dan Canggu," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Selasa (12/4/2022).
Narkoba yang diamankan cukup fantastis. Terdiri 35,1 kg sabu, 2,6 kg ganja, 1,2 kg serbuk ekstasi, 796 butir pil ekstasi dan 32 gram kokain.
"Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini," katanya.
Ketiganya yakni Anak Agung Gede Oka Panji (48) sebagai otak pelaku dan dua anak buahnya, Komang Suwana (48) dan Ketut Subagiastra (35).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku Panji berperan mengimpor narkoba itu dari China, menyediakan alat-alat dan menerima hasil penjualan.
"Sedangkan Subagiastra dan Suwana berperan memecah dan menjual narkoba itu kepada bule di sejumlah diskotek," katanya.
Putu Jayan mengungkap, nilai jual narkoba yang disita mencapai Rp56 miliar.
"Kita masih dalami termasuk apakah ini ada kaitannya dengan kunjungan turis yang mulai ramai," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait