Polda Bali menambah dua pos penyekatan tiga hari menjelang penerapakan kebijakan larangan mudik. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Salah satu yang menjadi fokus dalam pos penyekatan, yakni travel gelap. "Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," kata Indra. 

Sebelumnya polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari simpang tiga Padangbai (Karangasem), simpang empat Masceti (Gianyar), simpang tiga Umanyar (Denpasar), simpang tiga Megati (Tabanan) dan simpang tiga Gilimanuk (Jembrana). 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network