DENPASAR, iNews.id - Polda Bali melakukan pengetatan dengan menambah dua pos penyekatan tiga hari menjelang penerapan kebijakan larangan mudik. Dengan demikian, kini ada tujuh pos yang siap menghalau pemudik.
"Kami menambah dua pos penyekatan, di Pelabuhan Padangbai dan simpang Pejarakan Buleleng," kata Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra, Senin (3/4/2021).
Indra menjelaskan, penambahan pos penyekatan bertujuan untuk mengawasi lebih ketat arus mudik menjelang larangan yang akan mulai berlaku 6-17 Mei mendatang.
Indra meminta masyarakat mematuhi larangan itu. Hanya pemudik tertentu yang diizinkan sesuai SE Satgas Covid-19 Pusat No 13 Tahun 2021.
Salah satu yang menjadi fokus dalam pos penyekatan, yakni travel gelap. "Jika kita temukan, akan langsung dikenakan tilang dan kendaraannya dikandangkan," kata Indra.
Sebelumnya polisi sudah mendirikan lima pos penyekatan, mulai dari simpang tiga Padangbai (Karangasem), simpang empat Masceti (Gianyar), simpang tiga Umanyar (Denpasar), simpang tiga Megati (Tabanan) dan simpang tiga Gilimanuk (Jembrana).
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait