DENAPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang petentengan membawa pisau di jalan dinilai membahayakan. Bule tersebut segera dideportasi dari Bali ke negaranya.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danur Dara mengatakan, bule bernama Delaa itu masuk ke Bali sejak 2021. Selama tinggal Indonesia, kata dia Delaa menggunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor.
"Yang bersangkutan patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban," ujar Gilang di Polres Badung, Senin (12/6/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait