DENPASAR. iNews.id - Pemerintah Bali akan mengawasi ketat perayaan tahun baru. Warga dan wisatawan dilarang menggelar pesta dan kembang api saat malam tahun baru.
Larangan tersebut juga berlaku untuk pesta di klub malam dan kembang api di objek wisata.
"Tidak boleh ada pesta di klub malam dan kembang api di titik keramaian," ujar Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyomai Rai Dharmadi, Rabu (8/12/2021).
Dia menerangkan, semua objek wisata dan tempat hiburan tetap dibolehkan beroperasi pada akhir tahun. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi jumlah pengunjung.
Dia meminta warga dan wisatawan tidak euforia dalam merayakan malam pergantian tahun terutama di obyek wisata, tempat hiburan dan titik keramaian lainnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait