Jerinx menghadapi vonis kasus ujaran kebencian (Antara)

Tolak Sidang Online dan Walk Out

Persidangan kasus Jerinx di Pengadian Negeri Denpasar diputuskan secara daring (online) karena Bali dilanda pandemi Covid-19. Pada persidangan pertama yang digelar 10 September 2020.

Didakwa UU ITE dan KUHP

Jerinx dijerat dengan pasal berlapis. JPU mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU juga mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dua dakwaan tersebut membuat Jerinx terancam pidana enam tahun penjara.

Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU menuntut majelis hakim menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada Jerinx. JPU menyatakan, hal yang memberatkan Jerinx yakni cuitan 'IDI Kacung WHO" telah melukai perasaan para dokter se-Indonesia yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19. Selain itu, Jerinx tidak menyesali perbuatannya dan melakukan walk out pada persidangan perdana.

Setelah menjalani sidang selama lebih dari dua bulan, persidangan perkara yang menjerat Jerinx akan memasuki tahap akhir.

Majelis hakim PN Denpasar akan membacakan putusan perkara yang menjerat Jerinx. Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan pembacaan putusan kasus Jerinx akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (19/11/2020).

Jerinx menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Selasa (27/10/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network