Jerinx menghadapi vonis kasus ujaran kebencian (Antara)

JAKARTA, iNews.id - I Gede Ary Astina atau Jerinx akan menghadapi vonis kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis dengan adil dan bijaksana.

Persidangan kasus yang menjerat Jerinx telah berlangsung sejak 10 September 2020. Persidangan semula digelar secara daring (online) karena Bali dilanda pandemi Covid-19. Memasuki agenda pemeriksaan saksi, persidangan diputuskan digelar secara tatap muka (offline).

Berikut jejak kasus Jerinx yang dirangkum iNews.id:

Dilaporkan IDI Bali

Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena cuitan yang menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020. IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020

Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian

Atas laporan tersebut, Polda Bali melakukan pemeriksaan dan menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ditahan di Polda Bali

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Hal itu dilakukan karena ancaman pidana yang dihadapi drummer Superman Is Dead (SID) itu lebih dari lima tahun.

Penyidik menetapkan Jerinx sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Selanjutnya

Tolak Sidang Online dan Walk Out

Persidangan kasus Jerinx di Pengadian Negeri Denpasar diputuskan secara daring (online) karena Bali dilanda pandemi Covid-19. Pada persidangan pertama yang digelar 10 September 2020.

Didakwa UU ITE dan KUHP

Jerinx dijerat dengan pasal berlapis. JPU mendakwa Jerinx dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU juga mendakwa Jerinx dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dua dakwaan tersebut membuat Jerinx terancam pidana enam tahun penjara.

Dituntut 3 Tahun Penjara

JPU menuntut majelis hakim menjatuhi vonis tiga tahun penjara kepada Jerinx. JPU menyatakan, hal yang memberatkan Jerinx yakni cuitan 'IDI Kacung WHO" telah melukai perasaan para dokter se-Indonesia yang saat ini tengah berjuang menangani Covid-19. Selain itu, Jerinx tidak menyesali perbuatannya dan melakukan walk out pada persidangan perdana.

Setelah menjalani sidang selama lebih dari dua bulan, persidangan perkara yang menjerat Jerinx akan memasuki tahap akhir.

Majelis hakim PN Denpasar akan membacakan putusan perkara yang menjerat Jerinx. Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengatakan pembacaan putusan kasus Jerinx akan dibacakan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (19/11/2020).

Jerinx menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Denpasar, Selasa (27/10/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyiddin)

Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network