JAKARTA, iNews.id - I Gede Ary Astina atau Jerinx akan menghadapi vonis kasus ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis dengan adil dan bijaksana.
Persidangan kasus yang menjerat Jerinx telah berlangsung sejak 10 September 2020. Persidangan semula digelar secara daring (online) karena Bali dilanda pandemi Covid-19. Memasuki agenda pemeriksaan saksi, persidangan diputuskan digelar secara tatap muka (offline).
Berikut jejak kasus Jerinx yang dirangkum iNews.id:
Dilaporkan IDI Bali
Jerinx dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena cuitan yang menyebut 'IDI Kacung WHO' di akun Instagram @jrxsid pada 13 Juni 2020. IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020
Menjadi Tersangka Ujaran Kebencian
Atas laporan tersebut, Polda Bali melakukan pemeriksaan dan menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Jerinx dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ditahan di Polda Bali
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali. Hal itu dilakukan karena ancaman pidana yang dihadapi drummer Superman Is Dead (SID) itu lebih dari lima tahun.
Selanjutnya
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait