Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa merilis penangkapan perempuan muda pembuang bayi. (Foto: Polres Buleleng)

Atas perbuatannya Putu Rika diancam Pasal 181 KUHP karena telah menyembunyikan kelahiran dan kematian seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.

Diberitakan sebelumnya, mayat bayi tanpa tangan yang terbungkus plastik ditemukan di sebuah gang kawasan Banjar Desa Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Kamis (3/6/2021) pagi.

Mayat bayi itu ditemukan seorang remaja perempuan, Kadek Sely Riskiani (16) yang melintas.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network