Setibanya di Pelabuhan Ketapang, puluhan ekor babi itu langsung ditolak untuk masuk, serta diberikan perlakuan biosekuriti maksimal di Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk.
"Hal tersebut dilakukan untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)," katanya.
Menurut Terunanegara, berkaitan dengan wabah PMK, Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan, menyatakan pada poin 12 dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK baik masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali.
"Pengendalian penyakit mulut dan kuku oleh Karantina Pertanian Denpasar bersama dengan instansi terkait dilakukan untuk mencegah penyebaran PMK dan kesehatan ternak dapat terus terjaga," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait