Polisi menangkap ibu yang menyiksa anak kandung di Denpasar bersama pacarnya. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap  Dwi Novita Putri (33), ibu yang menyiksa dan menelantarkan anak kandungnya di Denpasar, Bali. Dia ditangkap bersama pacarnya, Yohanes Paulus Maniek Putra (38). 

"Kedua pelaku bersama-sama menganiaya korban," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Kamis (21/7/2022). 

Novita dan Yohanes ditangkap di indekos Jalan Kerta Dalem Sari, Denpasar Selatan. Novi sempat diburu polisi setelah video viral penemuan bocah perempuan usia empat tahun di pinggir Jalan Bedugul Denpasar. 

Saat ditemukan, bocah bernama Ni Ketut Sumiasih atau dipanggil Naya itu kondisinya menyedihkan. Ada luka lebam di sejumlah tubuhnya dan paha kaki kanannya patah.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network