Lima orang pelaku pengeroyokan pengunjung Pantai Kuta Bali ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Indira Arri)

Polisi yang mendapat laporan korban segera menyisir kawasan pantai dan menemukan lima orang pelaku.

Atas perbuatan mengeroyok korban, kelima pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

"Tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP ancaman maksimal tujuh tahun," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network