Menurutnya, polisi masih terus menggali keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang diperlukan. Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan belum dilakukan.
"Kalau dirasa cukup, kita akan memanggil yang bersangkutan (terlapor) baru akan kita gelar nanti," tuturnya.
Pemukulan terhadap Arya Wedakarna terjadi pada Rabu (28/10/2020) di kantor perwakilan DPD di Bali. Arya kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polda Bali
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait