DENPASAR, iNews.id - Polda Bali memeriksa duaa orang saksi penganiayaan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna. Kedua saksi yang diperiksa mengetahui peristiwa pemukulan itu.
"Dua orang sudah diperiksa dan akan memanggil tiga saksi lagi berikutnya," kata Kasubdit I Direktorat Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail di Denpasar, Rabu (4/11/2020).
Dia mengatakan, dua saksi yang telah diperiksa dan tiga orang saksi berikutnya bukanlah terlapor pelaku. Mereka diperiksa karena mengetahui dan melihat pemukulan tersebut.
"Untuk saksi yang diperiksa kategorinya sempat melihat dan mendengar, Diperiksa karena ada kaitannya dengan peristiwa yang dilaporkan," tuturnya.
Menurutnya, polisi masih terus menggali keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti yang diperlukan. Sedangkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan belum dilakukan.
"Kalau dirasa cukup, kita akan memanggil yang bersangkutan (terlapor) baru akan kita gelar nanti," tuturnya.
Pemukulan terhadap Arya Wedakarna terjadi pada Rabu (28/10/2020) di kantor perwakilan DPD di Bali. Arya kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polda Bali
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait