Putu Permana Putra (23) asal Denpasar Timur ditangkap karena mencuri 21 motor dalam waktu tak sampai tiga bulan. (Foto: iNews/Indira Arri).

Putra beraksi sejak Januari hingga tertangkap pada 17 Maret 2022. Selama itu dia berhasil menggasak 21 motor di sejumlah lokasi di Denpasar. 

Polisi hanya menemukan delapan motor hasil curian. Sisanya telah dijual melalui media sosial Facebook miliknya.

"Hasil curian dijual di medsos. Salah satu akunnya Putra Biasa," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Menurut Yugo, Putra juga residivis kasus penganiayaan. Akibat perbuatannya kini dia menjadi tersangka pencurian dan dijerat Pasal 363 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun," kata Yugo.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network