Mendengar pengakuan Putu Nova, ketua majelis hakim, Putu Suyoga pun memberikan nasihat.
"Mungkin inilah jalan untuk menyadarkan saudara. Kasihan orang tuamu berat menanggung beban. Kasihan keluarga dan istrimu pasti kena imbas. Berpikir panjanglah sebelum berbuat," ujarnya.
Putu Nova didakwa terkait kepemilikan ganja dengan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terhadap dakwaan tersebut, kuasa hukum Putu Nova mengajukan eksepsi yang pada intinya mengatakan Putu Nova memakai ganja untuk pengobatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait