Barang bukti kepemilikan ganja yang ditemukan polisi di rumah anak Ketua DPRD Badung. (Foto: dok.iNews)

DENPASAR, iNews.id - Putu Nova Christ Andika, anak Ketua DPRD Badung terdakwa kepemilikan ganja mengaku menyesal menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Dia memberikan pengakuan mengejutkan sebagai pengguna barang terlarang itu.

Pengakuan itu disampaikan Putu Nova di di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (12/7/2022). Awalnya, dia mengaku menyesal telah menggunakan ganja dan membuat malu orang tua.

"Penyesalan kepada diri sendiri dan orang tua pastinya yang mulia," kata Putu Nova yang mengikuti persidangan secara daring.

Putu Nova menjelaskan dirinya telah lama mengonsumsi ganja. Dalam sehari bisa menghabiskan 6 hingga 8 linting. 

Kebiasaan itu membuat dirinya ketergantungan. Namun setelah ditangkap dan menjalani program rehabilitasi, dirinya merasa kondisinya lebih baik dari sebelumnya.

"Saat ini keadaan saya lebih baik dan tidak ada keinginan (mengonsumsi ganja). Program yang diberikan sudah cukup bagus untuk mengurangi keinginan saya mengonsumsi ganja," kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network