DENPASAR, iNews.id - Putu Nova Christ Andika (34) menjadi terdakwa kepemilikan ganja. Anak Ketua DPRD Badung itu mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit.
Kuasa hukum Putu Nova, Ida Bagus Gumilang Sakti menyebut kliennya pernah mengalami koma akibat kecelakaan. Sejak itu dia mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit.
"Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis sehingga dia memakai untuk mengurangi rasa sakit," kata Ida Bagus Gumilang Sakti, Rabu (6/7/2022).
Dia mengatakan, Putu Nova telah didakwa memiliki ganja dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (5/7/2022). Namun Putu Nova tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Dengan demikian pada sidang berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan masuk ke tahap pembuktian.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait