Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mengungkap hasil pemeriksaan I Wayan KK, anak anggota DPRD Bali yang ditangkap karena kepemilikan ganja seberat 204 gram. Polisi menyebut I Wayan KK yang berprofesi sebagai pengacara ini hanya pengguna bukan pengedar.

"Kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara ini. Dipakai sendiri," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali, tidak ada indikasi I Wayan KK seorang pengedar narkoba.

Penyidik tidak menemukan barang bukti lain yang mengarah ke pengedar seperti timbangan eleltrik atau pembungkus yang biasa dipakai untuk menjual ganja.

I Wayan KK juga mengaku kepada polisi sebagai pemakai ganja berkala.

"Sebelumnya jumlahnya hampir 300 gram. Tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram," kata Bayu.

I Wayan KK ditangkap polisi di rumahnya di Padangsambian, Kota Denpasar pada Sabtu (9/7/2022).


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network