Menurut Imran, Raymond dinyatakan oleh majelis hakim PN Denpasar pada 7 Januari 2021, karena melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain mengalami luka berdasarkan Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dia divonis dua bulan penjara.
Pada 14 Januari 2021, Raymond menngajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, dan berlanjut dengan pengajuan kasasi ke MA pada 12 Maret 2021.
Kasus Raymond bermula pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 Wita. Dia melakukan tindak pidana yang menyebabkan I Wayan Ariana terluka.
Korban saat itu tengah duduk sambil minum-minum bersama tiga orang temannya yakni I Gusti Ngurah Parwata, I Made Supartana dan I Wayan Anggy Arisandy.
Korban dan tiga temannya sedang menjaga parkir mobil karena ada tetangga rumah korban sedang acara halal bihalal Idul Fitri.
Tiba-tiba datang Raymond dari arah tikungan ke barat menuju timur membunyikan klakson motor dengan keras. Spontan mereka berempat menoleh, dan ternyata Raymond mengarahkan motornya ke arah korban yang tengah duduk hingga tertabrak mengenai pinggang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait