Kejari Badung menangkap pengacara Raymond Simamora di PN Denpasar, Senin (4/7/2022) sore. (Foto: Kejari Badung)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menangkap pengacara Raymond Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Raymond ditangkap saat akan mengurus Peninjauan Kembali (PK) kasusnya sendiri. 

"Terpidana kasus kelalaian menyebabkan orang lain terluka ini ditangkap setelah tim di lapangan mendapat informasi jika yang bersangkutan berada di PN Denpasar," kata Kepala Kejari Badung Imran Yusuf, Senin (4/7/2022).

Usai ditangkap, Raymond langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan. Eksekusi itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya yang menghukum Raymond dengan penjara dua bulan. 

"Eksekusi ini dilakukan setelah tim Kejari Badung mencari ke rumah terpidana di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja Desa Buduk Mengwi, Badung, namun tidak pernah ada di rumah," ujar Imran. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network