DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Drummer Superman Is Dead itu dikhawatirkan mengulangi perbuatan yang sama.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan oleh penyidik tidak dikabulkan," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana di Polda Bali, Selasa (18/8/2020).
Gendo menuturkan, penyidik menolak menangguhkan penahanan Jerinx karena ada kekhawatiran penggebuk drum Superman Is Dead itu mengulangi perbuatan yang sama.
Terhadap putusan penyidik itu, Gendo mengaku kecewa. Tak hanya dirinya, keluarga Jerinx yang menjadi penjamin yaitu ayah kandung dan istri Jerinx, Nora Alexandra juga merasakan hal yang sama.
"Kalau itu yang dikhawatirkan, tentu kami kecewa, Nora kecewa, Jerinx juga kecewa" katanya.
Meskipun kecewa, Gendo mengaku bisa memahami keputusan penyidik yang menolak permohonan penangguhan kliennya. Gendo menuturkan, dirinya dan keluarga akan mengikuti terus proses hukum yang dijalani Jerinx.
"Karena ini kewenangan subyektif kepolisian, ya sudah. Seperti yang tadi Nora bilang, ya sudah hadapi ini bersama," tuturnya.
Sebelumnya, pada Jumat (14/8/2020), kuasa hukum Jerinx mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Bali. Sebagai pihak penjamin yaitu ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono, dan istrinya Nora Alexandra.
Jerinx ditahan di Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020) setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pemilik nama I Gede Ari Astina itu dilaporkan ke Polda Bali karena mengunggah cuitan 'IDI KaCung WHO' di akun Instagram @jrxsid.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait